Ahli Hukum Unair, Prof. Agus Yudha Hernoko, Sampaikan Pandangan terkait Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP

    Ahli Hukum Unair, Prof. Agus Yudha Hernoko, Sampaikan Pandangan terkait Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP
    Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga

    HUKUM - Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga, memberikan pandangan penting mengenai pengaturan kewenangan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Menurutnya, pengaturan yang jelas dan terstruktur sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara aparat penegak hukum yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

    Prof. Agus menekankan pentingnya kejelasan dalam pembagian tugas antarinstansi untuk mengurangi potensi konflik.

    “Pengaturan ini harus memastikan tidak ada tumpang tindih, sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja aparat dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, ” ujarnya, Kamis (23/01/25).

    Ia juga menambahkan bahwa harmonisasi antara RUU KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain harus menjadi perhatian agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Lebih jauh, Prof. Agus menyarankan agar proses penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan elemen masyarakat sipil.

    Hal ini, menurutnya, akan menghasilkan kebijakan yang lebih matang dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan tantangan hukum modern.

    Masukan dari Prof. Agus ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi para pembuat kebijakan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan terpercaya. (***)

    unair agus yudha hernoko
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Komisi II DPR RI Perjuangkan Honorer di...

    Berita terkait

    Ayu Dian Ningtias, SH, MH: Revisi KUHAP Perlu Memperhatikan Polisi sebagai 'Gate Keeper', dan Jaksa sebagai 'Master of the Procedure'
    Hendri Kampai: Jika Rakyat Indonesia Marah, Kumpeni Belanda Saja Tumbang, Apalagi Oligarki
    Hendri Kampai: Indonesia Harus Bangkit Produktif, Jangan Hanya Menjadi Pasar Produk Asing
    Tingkatkan Kemampuan dan Kesiapsiagaan Operasi, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Latihan Terbang Malam Libatkan Jet Tempur Sukhoi SU-30 MK2, Pesawat Boeing 737-200 dan Hercules C-130H
    Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami 
    Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Gotong Royong, Solidaritas, dan Harapan Baru
    Indonesia Emas: Pemimpin Indonesia Bukan Antek Asing, dan Juga Bukan Calo Perusahaan Global
    Jelang Akhir Tahun 2024, Kades Talaga Bersama Masyarakat Pers dan PHRI Pokja Gelar Tasyakuran dan Penyematan Nama Sungai Gus Ipul
    Jaga Situasi Wilayah Tetap Aman, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Laksanakan Sosialisasi Larangan Miras Kepada Masyarakat
    Dukung Peran Pelaku Usaha dalam Pengurangan Risiko Bencana, Kadin Indonesia bermitra dengan USAID KUA
    Semangat Gotong Royong, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Bersama Warga Kerja Bakti Bangun Sekolah Taman Kanak-Kanak
    Berita Foto: Panglima TNI Dampingi Kunjungan Kerja Presiden RI ke IKN
    Panglima TNI Hadiri Milangkala Ke-5 Paguyuban BMP
    Tony Rosyid: AMIN dan 'Donasi Sejuta Banner' Tamsil Linrung
    Kejaksaan Agung Periksa Tersangka JS sebagai Saksi Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Tbk

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    iptakan situasi kondusif Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, terus tingkatkan Operasi kenalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Bising)
    Pasca libur panjang, Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. Intensifkan Program Police Goes to School dalam rangka Cegah Kenakalan Remaja ke SMP Negeri 2 Ciledug Kab. Cirebon.

    Tags