Akhir Tahun, PK Bapas Nusakambangan Menerima Wajib Lapor Klien Anak

    Akhir Tahun, PK Bapas Nusakambangan Menerima Wajib Lapor Klien Anak
    Akhir Tahun, PK Bapas Nusakambangan Menerima Wajib Lapor Klien Anak
    Cilacap - Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima seorang Klien Anak berinisial FS melakukan wajib lapor yang didampingi oleh kakak kandungnya. FS adalah klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus Perlindungan Anak. Pada bulan November Klien Anak tersebut mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat setelah menjalani pembinaan di LPKA Kutoarjo. FS yang sedang menjalani Program Pembebasan Bersyarat menjalani sisa masa pembinaannya dirumah dan ditambah dengan masa percobaan selama 1 tahun, Sabtu (31/12/2022). Sebagai Klien Anak, ia harus mematuhi peraturan-peraturan sebagai Klien Pemasyarakatan. Peraturan tersebut tertuang dalam Kontrak Bimbingan yang ditandatangi oleh Klien Anak tersebut ketika melaksanakan registrasi sebagai Klien Pemasyarakatan. Terdapat beberapa persyaratan yang bisa mengakibatkan Program Pembebasan Bersyarat dicabut, antara lain:a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; b. Syarat Khusus yang terdiri atas : 1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat. 2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau 4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.  FS mengungkapkan ia merasa sangat bersyukur bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Saat ini ia sangat berhati-hati dalam bertindak sehingga ia tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. FS juga mengatakan ia sedang mengikuti Program Belajar Kejar Paket C dan pada bulan Juni tahun 2023 ia akan melaksanakan Ujian Kejar Paket C. “Selalu berkelakuan baik, patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum lagi. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesan Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Beberapa Warga Terjangkit DBD, Tiga Pilar...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Tags