PK Bapas Nusakambangan Beri Penguatan Kepribadian Pada Klien Pemasyarakatan

    PK Bapas Nusakambangan Beri Penguatan Kepribadian Pada Klien Pemasyarakatan
    PK Bapas Nusakambangan Beri Penguatan Kepribadian Pada Klien Pemasyarakatan

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pembimbingan terhadap enam klien Bapas Nusakambangan Kemenkumham RI Kanwil Jawa Tengah di pos pelayanan Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura). AY, salah seorang klien pemasyarakatan mengaku sangat terbantu karena registrasi pelimpahan berkas tidak perlu menyeberang ke kantor Bapas yang berada di pulau Nusakambangan, Rabu (04/01/2023).

    “Saya sangat berterima kasih, karena prosesnya sangat mudah dan cepat, sehingga saya bisa langsung pulang untuk mengurus pelimpahan ke Jakarta. Ternyata tidak perlu nyebrang ke Nusakambangan” ucap AY, klien yang terjerat tindak pidana narkotika.

    Senada dengan AY, lima klien yang melaksanakan bimbingan dan wajib lapor juga mengatakan bahwa pelayanan pembimbingan di Baladewa berjalan dengan efektif. Disela proses wajib lapor, pembimbing kemasyarakatan selalu memberikan pesan dan pembimbingan terhadap permasalahan yang sedang dihadapi para klien.

    “Bapas Nusakambangan sangat peduli dan perhatian kepada nasib kami. Penguatan dan nasehat dari petugas Bapas sangat membantu kami untuk menjadi lebih baik lagi”, ujar H, Klien yang terjerat kasus perlindungan anak.

    Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun dan mendorong klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Klien. Peningkatan ketakwaan ini mampu memudahkan klien dalam berbaur di tengah masyarakat.

    Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan senantiasa memperdalam keimanan dengan rutin beribadah. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga menghimbau Klien untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan wajib lapor setiap satu bulan sekali.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Beberapa Warga Terjangkit DBD, Tiga Pilar...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Tags