PK Bapas Nusakambangan Jalankan Tugas Sebagai Pelayan Publik Melalui Litmas

    PK Bapas Nusakambangan Jalankan Tugas Sebagai Pelayan Publik Melalui Litmas
    PK Bapas Nusakambangan Jalankan Tugas Sebagai Pelayan Publik Melalui Litmas

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan atau biasa disebut dengan PK merupakan salah satu profesi yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan berdasarkan hal tersebut menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki tugas yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari ketiga tugas tersebut yang dapat disorot yaitu mengenai “memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas” yang kini tengah dilaksanakan oleh PK Bapas Nusakambangan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Selasa ( 20/12/2022).
    Pelayanan publik yang dimaksud adalah pelaksanaan tugas PK untuk melakukan penggalian data guna pembuatan Penelitian Kemasyarakatan atau biasa disebut Litmas. Dengan tugas tersebut PK berupaya untuk mengutamakan kepentingan Klien dengan menghasilkan litmas yang berkompeten yang menjadi salah satu tujuan Bapas Nusakambangan guna memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas.
    Para PK Bapas Nusakambangan selama melakukan penggalian data serta penyelesaian litmas bekerja secara jujur, professional serta bebas dari pungli dimana pelayanan yang diberikan adalah 100% gratis terhadap WBP. Adapun litmas yang dihasilkan dapat berupa Litmas Asimilasi, Litmas Awal, Litmas Lanjutan, Litmas Integrasi, Litmas Grasi, Litmas Pembinaan Akhir, Litmas Pemindahan, Litmas Pencabutan, Litmas Perubahan Pidana serta Litmas Pidana Bersyarat. Bentuk-bentuk litmas tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan dari WBP yang sedang menjalani pembinaan di Lapas.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Tugas, PK Bapas NK Temui Calon...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Tags