Sambangi Polsek Cilacap Selatan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pendampingan ABH

    Sambangi Polsek Cilacap Selatan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pendampingan ABH
    Sambangi Polsek Cilacap Selatan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pendampingan ABH

    Nusakambangan - Pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kepolisian Sektor Cilacap Selatan. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2012). Saat anak didakwa melakukan tindak pidana, saat itu pula status Klien Anak berlaku bagi Balai Pemasyarakatan, Selasa (27/12/2022). Pada kesempatan kali ini, PK Bapas Nusakambangan melakukan pendampingan saat dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik. Klien anak kali ini berinisial AS(17) yang terjerat kasus pencurian di sebuah Pabrik tempat biasa Klien anak menjadi buruh harian lepas. Semenjak putus sekolah Klien kemudian bekerja di Pabrik tersebut sampai pada saat Klien terjerat pidana saat ini. Klien terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dimana ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Hal tersebut menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sesuai dengan Pasal 1 ke 13 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka BAPAS diwajibkan untuk memastikan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) mendapatkan perlindungan khusus yang tertuang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada gelar perkara kali ini, pelaku bukan hanya AS, terdapat pula pelaku dewasa TYW(27) yang berperan membantu Klien memindahkan barang curian untuk kemudian dijual. Selain para pelaku, terdapat pula orangtua Klien dan para saksi-saksi yang memberikan keterangan kepada para penyidik. Klien sendiri menuturkan dirinya terpengaruh minuman keras sebelum melakukan pencurian.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Beberapa Warga Terjangkit DBD, Tiga Pilar...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Tags